Sabtu, 02 Juli 2011

Foto Artis Indonesia: Foto Model Hot Baby Margaretha

Foto Artis Indonesia: Foto Model Hot Baby Margaretha: "Baby Margaretha beautiful model photoshoot session photo, image, and picture gallery. Beautiful top and popular Indonesian female model, ce..."

Senin, 27 Juni 2011

Buku Pedoman Akuntansi Perkebunan

Buku ini saya dapat secara gratis sewaktu kuliah di LPP Poltek Yogyakarta.
Bagi yang membutuhkan silahkan dilihat dan dicatat.

Minggu, 26 Juni 2011

LAPORAN PKL I DI PG ASSEMBAGOES (3)

A.     SISTEM  ADMINISTRASI  PAJAK
Administrasi pajak di PG Assembagoes dibawah supervisi RC. Keuangan dalam melaksanakan fungsi pemungutan, penyetoran dan pelaporan perpajakan baik ke KPP maupun ke Kantor Direksi. Administrasi pajak yang dilaksanakan telah mengikuti sesuai SOP Kantor Direksi dan meliputi :
1.      Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
Merupakan pajak yang dikenakan atas pemilikan hak/penguasaan atau pemanfaatan atas bumi dan bangunan.
2.      Pajak Penghasilan Pasal 21
Pajak yang dikenakan terhadap Orang Pribadi yang menerima/ memperoleh penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jabatan, jasa, dan kegiatan dari pemotong pajak. 
3.      Pajak Penghasilan Pasal 22
Merupakan pajak yang dipungut / dipotong dari :
·         Kegiatan impor barang
·         Pembelian barang yang dibiayai dengan APBN/APBD
·         Atas penjualan hasil produksi atau penyerahan barang untuk badan usaha yang bergerak di bidang industri semen, industri rokok, industri kertas, industri baja dan industri otomotif; untuk Pertamina dan badan usaha selain Pertamina yang bergerak dibidang bahan bakar minyak jenis premix dan gas, untuk Badan Urusan Logistik atas penyerahan gula pasir dan tepung terigu kepada para penyalur dan/ atau agennya.
4.      Pajak Penghasilan Pasal 23
Wajib Pajak Orang Pribadi, Badan, Penyelengara Kegaiatan, Bentuk Usaha Tetap serta Wajib Pajak Badan Dalam Negeri lainnya. Adapun Obyek PPh Pasal 23 merupakan Penghasilan yg berasal dari :
·         Hadiah dan Penghargaan
·         Pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan selain yang telah dipotong PPh Pasal 21.
·         Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
5.      Pajak Penghasilan Pasal 26
Merupakan pajak Orang pribadi atau badan yang tidak bertempat tinggal (kurang 183 hari dlm 1 tahun) atau berkedudukan di Indonesia. Sedangkan Obyek PPh Pasal 26 :
·         Hadiah dan penghargaan
·         Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
·         Imbalan sehubungan dengan jsaa teknik, jasa manajemen dan jasa lainnya
·         Pensiun dan pembayaran berkala lainnya
·         Pembayaran premi asuransi dan premi reasuransi lainnya baik secara langsung maupun tidak langsung yang dibayarkan kepada Wajib Pajak luar Negeri selain BUT.
6.      Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dipungut atas Penyerahan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak di dalam negeri
(Sumber data : Bahan Kuliah Perpajakan II  Dosen : Achmad Tjahjono)


B.     ASURANSI
Jenis asuransi yang dianut di PG. Assembagoes yaitu :
1.   Asuransi Personal Accident (PA) Plus.
2.   Asuransi Cash In Transit (CIT) dan Cash In Save (CIS)
3.   Asuransi Kendaraan Bermotor
4.   Asuransi Kebakaran untuk Gedung
5.   Asuransi Stock Gula yang disebabkan oleh api maupun bencana alam
6.   Asuransi Ampas yang disebabkan oleh api maupun bencana alam.











I.       BIDANG  TANAMAN
Sebagai penyedia bahan baku bagian tanaman merupakan ujung tombak bagi kehidupan Pabrik Gula Assembagoes. Bagian tanaman juga merupakan bagian yang sangat vital yang  harus diprioritaskan untuk ditangani dan diawasi  secara inensif. Semua itu dikarenakan biaya terbesar yang dikeluarkan oleh Pabrik Gula ( PG ) adalah biaya di bagian tanaman yaitu biaya garap kebun yang kapasitasnya mencapai kurang lebih 70%. Oleh sebab administrasi tanaman sangat diperlukan ( penting sekali ) dalam struktur pelaporan di PT Perkebunan Nusantara XI ( Persero ) Pabrik Gula Assembagoes.
Sebagian besar bentuk administrasi atau laporan yang ada di unit Pabrik Gula Assembagoes merupakan formulir atau berupa blangko. Sehingga dibutuhkan sistem administrasi dan proses bisnis yang mampu memberikan kontribusi dalam mencapai sasaran akan kebutuhan bahan baku yang sudah ditetapkan dalam RKAP. Sistem dan proses yang dilaksanakan dibawah pengendalian seorang Kepala Tanaman (CA) yang dibantu oleh 3 (tiga) Kepala Tanaman Rayon (SKK) dan 1 (satu) Kepala Litbang Tanaman yakni :
1.      1 SKK HGU (TS) yang merangkap sebagai Korteb dan dibantu 2 SK HGU
2.      1 SKK TR dengan dibantu 4 SK TR.
3.      1 SKK Benculuk (HGU) dan dibantu 3 SK HGU.
4.      1 Kepala Litbang Tanaman.
Masing-masing personalia pokok diatas tentunya memiliki beberapa mandor, kometir dan juru tulis. Semua mempunyai tugas, fungsi dan wewenang masing-masing dalam penyediaan bahan baku tebu hingga pelaksanaan tebang dan angkut tebu.
Sistem administrasi dan proses bisnis di bagian tanaman PG Pandjie meliputi :
A.    Pembibitan
Bibit yang bermutu merupakan salah satu komponen yang penting dalam upaya mendapatkan hasil panen yang baik. Bibit yang baik mutunya dapat diperoleh dari kebun bibit yang memenuhi persyaratan antara lain lahan yang subur, beririgasi dan tanaman tumbuh normal, serta kemurnian varietas dan kesehatannya selalu terjaga.
Untuk diketahui bahwa sesuai RKAP tahun 2008 PG. Assembagoes untuk jenjang pembibitan luas lahan tanaman kebun bibit (Hektar) Sebagai berikut :

KATEGORI
07/08
08/09
09/10
10/11
11/12
JUMLAH
1. KBP (19X.50)






    - HGU Tegal
       1.4
       2.0
      2.0
      2.0
       2.0
            9.4
    - IPL Sawah
         -  
        -  
        -  
        -  
        -  
             -  
2. KBN (19X.60)






    - HGU Tegal
       4.3
       3.4
      4.5
      4.5
       4.5
          21.2
    - IPL Sawah
         -  
        -  
        -  
        -  
        -  
             -  
3. KBI (19X.70)






    - HGU Tegal
       8.3
     15.3
    10.0
    10.0
        -  
          43.6
    - IPL Sawah
       6.2
       4.7
    10.0
    10.0
        -  
          30.9
4. KBD (19X.80)






    - HGU Tegal
     60.6
     60.0
    20.0
    20.0
        -  
        160.6
    - IPL Sawah
     20.4
     50.0
  100.0
  100.0
        -  
        270.4

   101.2
   135.4
  146.5
  146.5
       6.5
        536.1

Selain itu di PG. Assembagoes juga terdapat penelitian dan pengembangan bibit melalui kultur jaringan dan biayanya dibebankan pada perk 512.92 (Biaya Penelitian dan Pengembangan).
PG. Assembagoes memiliki sendiri untuk pengadaan kebun bibit pokok (KBP) yang sudah tersertifikasi oleh P3GI , sedangkan untuk KBN, KBI, KBD tersertifikasi oleh BP2MB.
Untuk menentukan bulan tanam serta menentukan kebutuhan bibit, sesuai SOP Bagian Tanaman PTPN XI (Persero) Tahun 2008 sebagai berikut :
Kategori
Bulan Tanam Sawah
Bulan Tanam Tegal
Masa Tanam
Pergandaan
TG
KBD
KBI
KBN
KBP
5 – 8
11 – 1
4 – 6
9 – 11
2 – 3
10 – 11
3 – 4
8 – 9
1 – 2
6 – 7
9 bln
8 bln
7 bln
6 bln
6 bln

1 : 8
1 : 8
1 : 6
1 : 6
Sedangkan untuk penentukan varietas bibit : Bibit masak awal 40 %, Bibit masak tengah 30 %  dan Bibit masak akhir 30 %. Penentuan ini disesuaikan dengan hasil Orientasi Varietas (ORVAR) dan disesuaikan dengan rencana tebang.
Di PG. Assembagoes karena memiliki HGU yang cukup luas sehingga untuk pengadaan tebu giling tidak dilakukan sewa lahan. Pengadaan lahan (IPL) hanya untuk kebun bibit.
1.      Mekanisme pengadaan bibit
a.       Penawaran harga bibit dengan mengajukan surat penawaran harga.
b.      Melakukan penunjukan langsung terhadap pemasok bibit dengan pertimbangan harga sesuai harga pasar dan mutu bibit baik.
c.       Melakukan peninjauan lapangan dengan dibuatkan Berita Acara Peninjauan Lapang tentang : umur bibit 6-7 bulan, bersertifkat, benih bina dan jumlah bibit tersedia.
d.      Pembuatan surat perjanjian pembelian bibit dengan isi : varietas, jumlah bibit, harga bibit, mutu bibit, waktu pengiriman dan pembayaran.
e.       Pengiriman dan penerimaan bibit.
1)      Saat pengiriman disertai surat jalan / SPPB (surat pengantar pembelian bibit)
2)      Saat diterima dibuatkan tanda terima & sudah melalui penimbagan di PG.
f.       Kemudian dilakukan penanaman dengan ketentuan kebutuhan bibit tertanam 60-70 kui/ha. Dan jika melebihi standar agar dibuatkan berita acara.
g.      Proses pembayaran sesuai dengan SPPB dan dibebankan pada pos perkiraan biaya dibayar dimuka  (192.40 (KBPU), 192.50 (KBP), 192.60 (KBN), 192.70 (KBI), 192.80 (KBD).
2.      Proses Pengadaan Areal  Kebun Bibit (IPL)
Alur pengajuan pengadaan lahan IPL ( Imbalan Penggunaan Lahan ) untuk Kebun Bibit adalah :
a.       Pengajuan Lahan yang diajukan petani pemilik lahan ke Administratur yang diketahui Kepala Desa dan Camat setempat dengan dicantumkan daftar nominatif berisi luas lahan dan nama-nama petani pemilik lahan, permintaan harga IPL/Ha, gambar  dan lokasi kebun diajukan ke PG melalui petugas bagian tanaman wilayah tersebut
b.      Survey Lahan oleh Tim Tanaman untuk memeriksa kelayakan lahan dengan memperhatikan topografi, kesuburan tanah, prasarana jalan, pembuangan air dan lain-lain. Dari hasil survey tsb dibuatkan Berita Acara dengan isi : Potensi produksi, BEP Rugi/Laba dan Penyerahan Lahan Tarra kebun maks 2%. Dari hasil berita acara tsb diberitahukan pada petani pemilik lahan sebagai dasar perhitungan besanya penggantian nilai IPL.
c.       Bagian A,K & U menyiapkan Surat Perjanjian setelah terjadi kesepakatan harga lahan/Ha yang memuat kesepakatan antara lain, Pemanfaatan untuk   Kebun Bibit, besar nilai IPL, jangka waktu dan batas waktu penyerahan lahan
d.      Sebelum pembayaran IPL terlebih dahulu mengajukan uang muka IPL yang dilampiri :
1)      Surat pengajuan desa
2)      Berita acara Tim Survey Lahan
3)      Berita acara hasil pengukuran dan gambar hasil pengukuran
4)      BEP RugiLaba
5)      Buku daftar petani penerima
6)      Kasbon yang ditandatangani oleh : pembuat bukti, SKW, Kepala Tanaman dan Kepala A,K & U  (pada perk. 139.20 Piutang pembelian/pembayaran)
e.       Pembayaran dilaksanakan setelah Surat Perjanjian telah ditandatangani kedua belah pihak yakni PG (Adm) dan pemilik lahan, dilaksanakan oleh petugas A,K & U atas persetujuan SKW yang disaksikan oleh pejabat kecamatan dan pejabat desa. Sedangkan kwitansi pembayaran disahkan oleh Kepala Desa dan Camat.
f.       Pemutihan uang muka IPL paling lambat 14 hari setelah pencairan uang dari kas dan dilampiri : Surat perjanjian yang sudah ditandatangani oleh Camat, Kades dan Petani serta kwitansi pembayaran.
3.      Sistem Akuntansi untuk IPL
a.       Pada saat membuat Uang Muka IPL nilai rupiah yang dikeluarkan terdiri :
1)      Nilai IPL sesuai yang tertera dalam surat perjanjian
2)      BKPL (Biaya Kelancaran Penggunaan Lahan) = 5% X Nilai IPL
3)      Jumlah nilai IPL + BKPL dibuku pada pos perkiraan 139.20 (Piutang pembelian/pembayaran) => contoh : Luas  0,230 Ha  IPL/Ha = Rp. 5 Jt.
4)      Memorial asumsi contoh :
139.20 Piut.Pembel./Pembay              Rp.     1.035.000
(0.230 Ha X 5 Jt X 90%) dan
( 5% X Rp. 1.035.000 )                       Rp.          51.750
            100.00 Kas                                                            Rp.     1.086.750
b.      Pada saat pemutihan Uang Muka IPL dibuatkan bukti kas masuk sbb  :
1)      Pengembalian Nilai IPL sesuai pos perk. 139.20
2)      Setoran BKPL u/Tingkat II (Disbun Tk.II) pada Pos Perk. 149.90 (lain-lain)  =  Luas Ha X (90/100 X Nilai IPL/ha) X 25% X 5%
3)      Setoran PPh Tahun ini  => 10% X (Luas ha X IPL/ha)
4)      Memorial asumsi contoh :
100.00 Kas                                          Rp.     1.214.687
            139.20 Piut.Pembel./Pembay                                Rp.     1.086.750
            149.90 Lain-lain                                                    Rp.          12.937
            ( 0,230 ha X (90/100 X 5 jt X 25% X 5% )                                      
            167.10 PPh Tahun ini                                            Rp.        115.000
            ( 10% X (0.230 ha X Rp. 5.000.000 )                                             
c.       Juga bukti kas keluar sbb. :
1)      Pembayaran IPL untuk KBD tahun 2008/2009 pada perk. 196.803 dengan perhitungan =  Luas ha X IPL/ha
2)      Pembayaran BKPL pada perk. 196.809 dengan perhitungan =  5%  X (90/100 X IPL/ha) X Luas ha
3)      Memorial asumsi contoh :
196.803 KBD 2009/2010                   Rp.     1.150.000
( 0.230 Ha X 5 Jt )
196.809 Lain-Lain                              Rp.          51.750
( 5% X (90/100 X 5 jt) X 0.230 Ha )
                                                100.00 Kas                                                            Rp.     1.201.750
Keterangan :  untuk uang BKPL sejumlah Rp. 51.750  diperinci sebagai berikut :
·         Rp. 12.937   Dititipkan di PG u/Disbun Tk.II
·         Rp. 25.875   Di bayarkan untuk  Kepala Desa
·         Rp. 12.937   Di bayarkan untuk Camat
4.      Sistem Pengeluaran Biaya Kebun Bibit.
Sistem administrasi yang dilaksanakan untuk biaya pembibitan meliputi semua “Biaya dibayar dimuka “( Perk. 192.XX/196.XX/197.XX ) serta “Biaya Pembibitan Tahun ini” ( Perk. 511.XX ) meliputi : Imbalan penggunaan lahan, Biaya penggarapan tanah, Biaya diluar kebun, Pupuk dan bahan, Tebang bibit,  Angkut bibit dan lain-lain.
Adapun proses dari pengeluaran biaya kebun bibit sebagai berikut :
a.      Persiapan buku mandor & pengisian kelengkapan buku mandor meliputi :
Gambar kebun sementara, Biaya kebun per satuan, Rencana produksi dan laba rugi yang diketahui oleh SKW, KTR / KT.
b.      Order pekerjaan dan macam / jenis pekerjaan
Mandor menulis jumlah yang akan dikerjakan pada nomor petak kebun dengan pensil disertai  legger sementara dan harga satuan. Pada waktu  H-3. Setelah permintaan pekerjaan dan harga disetujui dan dikoreksi oleh SKW, ditindas dengan tinta maka dibuatkan bon-bonan dikebun.
c.       Persetujuan pekerjaan dan pekerjaan yang sudah direalisasikan
Setelah dilakukan pengecekan SKW dikebun H-3,  persetujuan pekerjaan dan harga ditindas dengan tinta serta diketahui KTR / KT.
Persetujuan realisasi dan order pekerjaan berikutnya di kebun oleh SKW.
d.      Robetan / rekap dan perhitungan biaya pekerjaan
Kontrol harga satuan dan legger dikerjakan juru tulis, Pembuatan kasbon dan waktu (H-(1-2)). Setelah dicek dan disetujui SKW, KTR, KT kemudian ke Bagian A,K & U, selanjutnya ke kasir.
e.       Pengeluaran dan penerimaan uang
Kasir membayarkan ke Mandor Kebun sesuai jadwal 1 minggu sekali
5.      Penjualan Bibit
Mengacu pada RKAP tahun 2008 penjualan bibit milik PG Assembagoes untuk petani maupun PG Sesaudara sudah dianggarkan. Dari hasil penjualan bibit tersebut tidak dibuku pos pendapatan, melainkan pada pos perk. Sbb :
a.       Perk. 149.90 Titipan Lain-lain (Penjualan tunai) setoran ke kas
b.      Perk. 130.80 PTR (jika dibayar pada saat DO PTR) di kolom Debet (dengan memorial)
c.       Sesuai masa tanamnya pada awal tahun berikutnya di jurnal pada perk.192.98  perk. 511.98 dengan mendebet minus. Dengan kata lain hasil penjualan tadi akan mengurangi biaya pembibitan.

B.     Tebu Giling (Perk.512.XX)
Pabrik Gula Assembagoes guna memenuhi kebutuhan untuk tebu giling (Perk. 512.XX) sesuai RKAP yang sudah ditetapkan tahun 2008 yaitu sebagai berikut  :
Kategori
Tanaman Pertama
Tanaman Keprasan

07/08
08/09
09/10
07/08
08/09
09/10
1. TS






    - HGU Tegal
     423.0
     420.0
    400.0
     877.0
     880.0
        900.0
2. TR






  - Kemitraan :






     Sawah
     300.0
     300.0
    325.0
  1,630.0
  1,630.0
     1,650.0
     Tegal
     100.0
     125.0
    125.0
     700.0
     725.0
        850.0
  - Mandiri dlm






     Wil. Sawah
           -  
           -  
          -  
     350.0
     350.0
        350.0
     Wil. Tegal
           -  
           -  
          -  
     242.0
     250.0
        200.0

     823.0
     845.0
    850.0
  3,799.0
  3,835.0
     3,950.0
 Total
  4,622.0
  4,680.0
 4,800.0




1.      Tebu Sendiri  (TS)
Bahan baku ini diperoleh dengan tanam sendiri (TS) pada lahan HGU Asembagus dan HGU Benculuk yang  disewa pada pemerintah. Lahan ini termasuk kategori tanah tegal. Jadi di PG. Assembagoes sistem IPL untuk pengadaan tebu sendiri tidak ada hanya PBB tanaman menghasilkan dan tidak menghasilkan.
a.      Tanaman Pertama ( TST.I )
Usia dari tanaman Tebu Sewa Tegalan pertama ( TST.I ) sama dengan usia dari tanaman Tebu Sewa Sawah pertama ( TSS.I ) maupun tanaman Tebu Sewa Sawah kedua ( TSS.II atau keprasan ). Masa tanamnya berkisar antara bulan  september akhir sampai dengan oktober akhir ( 9B s/d 10B ). Tanaman ini nantinya ditebang dan kemudian digiling untuk menjadi gula.
b.      Tanaman Keprasan  ( TST.II ).
Usia tanaman ini sama dengan tanaman Tebu Sewa Tegalan pertama ( TST.I ). Masa tanam untuk tanaman Tebu Sewa Tegalan kedua ( TST.II ) adalah berkisar antara bulan oktober ( 10A s/d 10B ). Tanaman ini juga bisa disebut dengan tanaman keprasan Tegalan. Karena tanaman ini tumbuh dari hasil keprasan tanaman Tebu Sewa Tegalan pertama ( TST.I ). Tanaman ini nantinya juga ditebang untuk kemudian digiling menjadi gula.
c.       Proses Pendanaan untuk Kebun Tebu Sendiri / Kebun Bibit
1)      Proses permintaan dana untuk biaya garap diajukan dalam bentuk Permintaan Modal Kerja (PMK) 2 (bulan) sebelum bulan kebutuhan berjalan. Penyusunan kebutuhan modal kerja dikoordinasi oleh bagian A, K & U (bagian Perencanaan) untuk disampaikan ke Kantor Direksi dan paling lambat tanggal 5  bulan sebelumnya sudah diterima Kantor Direksi.
2)      Seiring dengan menunggu persetujuan turun, bagian tanaman melakukan proses administrasi dengan membuat permintaan dana biaya garap kebun baik TS maupun Kebun Bibit yang sudah selesai proses penyerahan lahan (IPL) seperti yang sudah dijelaskan diatas. Permintaan dana dituangkan dalam buku kebun/cadongan yang dibuat oleh mandor/PTRI sesuai dengan pekerjaan yang akan dikerjakan, setelah mendapat rekomendasi dari SKW dan KTR/SKK, buku kebun/cadongan diserahkan kepada juru tulis untuk proses administrasi selanjutnya. Juru tulis selanjutnya membuat rekapitulasi buku kebun dalam robetan dan membuat kasbon, setelah direkomendasi SKW, KTR/SKK, Kepala Tanaman diajukan ke Bagian AK & U untuk dimintakan dananya.
2)      Realisasi biaya garap cair setelah Bagian AK & U mendapat persetujuan PMK yang diajukan ke Kantor Direksi, untuk selanjutnya merealisasi kebutuhan dana dari Bagian Tanaman.  Pelaksanaan di Pabrik Gula Pandjie adalah satu kali dalam setiap minggunya.
3)      Pembayaran biaya garap TS dibagian AK & U dilakukan oleh kasir yang diambil oleh masing-masing jurutulis wilayah untuk diberikan kepada Mandor/PTRI yang memegang kebun tersebut.
4)      Proses administrasi berjalan demikian seterusnya sesuai dengan jenis pekerjaan kebun sampai dengan siap tebang dan sesuai dengan plafon kredit masing-masing kategori (TST I, TST II, Kebun Bibit)
d.      Sistem Pengeluaran Saprodi (Sarana Produksi)
Sistem administrasi yang dilaksanakan di PG Assembagoes untuk pengeluaran Saprodi sudah mengacu pada SOP Bagian Tanaman tahun 2008. Sistem ini diterapkan baik untuk pengeluaran Saprodi kebun pembibitan maupun kebun tebu giling. Mekanisme pengeluaran Saprodi sebagai berikut :
1)      Pengeluaran Pupuk
a)      Mandor mengajukan petak yang siap dipupuk ke SKW dan Juru Tulis membuat bon gudang dengan mengisi jumlah pupuk dan jenis sesuai kebutuhan disertai dengan buku permintaan dan pengeluaran pupuk untuk tiap tahun.
b)      Setelah bon gudang disahkan / diparaf oleh SKW, KTR/SKK, Kepala Tanaman dan Penerima. Bon gudang tsb dibawa ke gudang untuk pengambilan barangnya.
c)      Pada saat pengambilan pupuk perlu diperhatikan : alat angkut sudah tersedia, ada surat pengeluaran barang, ada petugas penjaga pupuk dan ditunggu SKW / PK, zak pupuk di cap dan dikembalikan 1 hari setelah pemupukan.
2)      Pengeluaran Herbisida
a)      Mandor mengajukan petak yang siap di herbisida ke SKW dan Juru Tulis membuat bon gudang dengan mengisi jumlah dan jenis sesuai kebutuhan.
b)      Setelah bon gudang disahkan / diparaf oleh SKW, KTR/SKK, Kepala Tanaman dan Penerima. Bon gudang tsb dibawa ke gudang untuk pengambilan barangnya.
c)      Pada saat dikeluarkan barang dalam bentuk campuran siap pakai dan dilakukan di gudang ( tidak dalam bentuk kemasan asli ). Juga membawa surat pengeluaran barang.
3)      Pengeluaran Insektisida
Proesedur untuk pengeluaran insektisida pada dasarnya sama dengan pengeluaran herbisida.
4)      Pengeluaran Zat Pemacu Kemasakan.
Proesedur untuk pengeluaran insektisida pada dasarnya sama dengan pengeluaran herbisida.

2.      Tebu Rakyat
Selain tanaman sendiri, bahan baku tebu giling dapat diperoleh dari petani tebu rakyat baik yang kemitraan maupun mandiri yang ada di dalam maupun diluar wilayah PG. Assembagoes
a.      TR  Kemitraan
Pelaksanaan untuk kebun TR Kemitraan ini adalah pihak Pabrik Gula ( PG ) menyalurkan pinjaman biaya garap dan pupuk melalui dana KKP (Kredit Ketahanan Pangan) kepada petani tebu untuk mengolah kebun tebunya. Untuk Pengembalian pinjaman yaitu dipotong pada saat pencairan DO PTR. TR Kemitraan tersebut digiling di PG sedangkan untuk pembagaian hasil produksinya  yaitu rendemen s/d.  6 adalah  34% untuk PG dan  66% untuk petani tebu. Untuk rendemen selebihnya adalah 30% untuk PG dan 70% untuk petani tebu.
b.      Tebu Rakyat Mandiri ( TRM )
Pelaksanaan untuk TRM adalah petani tebu dalam mengolah lahannya tersebut dengan biaya sendiri. TRM digiling di Pabrik Gula ( PG ). Untuk pembagian hasil produksi sama dengan TRK..
c.       Prosedur Pengajuan, Pencairan, dan Pengembalian Dana KKP
1)      Pengajuan Lahan sebagai berikut :
Petani / kelompok tani mengajukan lahan diketahui Kepala Desa / Lurah kepada PG, dilampiri :
a)      Daftar nominatif ditanda tangani petani / kelompok tani disahkan Kades/Kakel.
b)      Gambar krawangan.
Pabrik gula mengecek / menyesuaikan dengan leter C di desa dan memberi rekomendasi atas dasar luas terukur dan gambar dari GPS.
2)      Pencairan Kredit KKP sebagai berikut :
a)      Direksi memberi kuasa kepada Administratur untuk pengajuan, pencairan, penyaluran dan pengembalian kredit KKP TRK.
b)      Petani/kelompok tani dikoordinir KUD/KPTR membuat RDK dan RDKK dan persyaratan yang diperlukan untuk membuka CO di bank penyalur.
c)      Besarnya paket kredit sesuai ketentuan (Surat Peraturan Menteri Keuangan dan Menteri Pertanian) ditandatangani oleh Petani / Kelompok Tani disahkan oleh Pabrik Gula.
d)     KUD/KPTR mengajukan pencairan paket kredit ke bank penyalur sesuai tahapan kemajuan peket pekerjaan yang direkomendasi Pabrik Gula dan dilampiri Surat Kuasa dari KUD/PTR kepada PG untuk menerima / menyalurkan kredit.
e)      PG menyalurkan kredit langsung kepada Petani/Kelompok Tani sesuai tahapan kemajuan pekerjaan dalam Buku Bon Biaya Garap dan Lembar Form Kredit masing-masing petani/kelompok tani sesuai nomor petak/induk, dari dana yang diajukan setiap minggu.
f)       PG dan petani/kelompok tani membuat Perjanjian tentang Hak dan Kewajiban masing-masing pihak sesuai konsep kemitraan.
g)      Petani/Kelompok Tani menerima langsung kredit di kasir PG dengan bukti kas bon.
h)      Untuk pengamanan petugas PG, dianjurkan setiap petani/kelompok tani yang ikut program TRK menyerahkan AGUNAN yang berupa sertifikat tanah senilai ajuan besarnya kredit disertai Surat Kuasa Menjual yang disahkan Notaris/PPAT dengan bukti tanda terima.
3)      Pengembalian Paket Kredit KKP sebagai berikut :
a)      KUD/PTR membuat perhitungan pokok kredit dan bunga pinjaman disampaikan kepada PG yang ditanda tangani petani/kelompok tani dan disahkan PG.
b)      PG dan petani/kelompok tani mmebuat kesepakatan pemotongan kredit berdasarkan jumlah tebu yang telah digiling melalui SHU yang sudah cair.
c)      SHU dibayar langsung kepada petani/kelompok tani oleh PG setelah dikurangi kewajibannya.
d)     PG membuat bukti pelunasan hutang kepada bank penyalur kredit.
e)      Agunan dan bukti tanda terima (kalau ada) dikembalikan ke petani / kelompok tani.
d.      Pengajuan Areal Tebu Rakyat Mandiri (TRM) meliputi :
1.      Pendataan lahan oleh SKW dibantu kometir Wilayah dengan mendata semua kebun TRM yang ada diwilayah kerjanya. Setelah menghubungi pemilik lahan TRM, SKW  melakukan gambar kebun idan mendaftarkan di Pabrik Gula untuk mendapatkan nomor kontrak, untuk selanjutnya wilayah akan melakukan pembinaan dan bimbingan kultur teknis budidaya tanaman tebu.
2.      Setelah proses pendataan selesai dengan segala kelengkapan persyaratannya, SKW memberi rekomendasi kebenaran lahan yang didaftarkan ke PG.
3.      Setelah tebu petani selesai digiling maka pembayaran SHU TRM dilaksanakan oleh Bagian A,K & U sama halnya dengan proses TRK
e.       Proses Pendanaan Biaya Garap Tebu Rakyat  Kemitraan
1.      Proses administrasi pendanaan pencairan kredit KKP untuk TR Kemitraan hampir sama dengan Kebun TS yakni tetap menggunakan buku kebun / cadongan untuk masing-masing kebun.
2.      Perbedaan administrasinya pada TR Kemitraan adalah tidak menggunakan robetan jadi langsung dibuatkan Realisasi Pencairan Pinjaman (RPP) untuk masing-masing wilayah yang terdiri dari beberapa kebun, selanjutnya direkapitulasi RPP tersebut dan dibuatkan Surat Pelimpahan dana yang dibuat KPTR  karena pembukaan CO/rekening TR adalah KUD.
f.       Pendanaan untuk Tebu Rakyat Mandiri (TRM)
1.      Pelaksanaan pendanaan TRM di Wilayah PG Assembagoes adalah sebatas pinjaman untuk pendanaan tebang angkut saja, dimaksudkan agar sifatnya mengikat sehingga tebu tidak lari atau digiling ke pabrik gula lainnya, sedang untuk biaya garap diusahakan sendiri oleh petani TRM.
2.      Pemotongan pinjaman tebang angkut diperhitungan berdasarkan jumlah tebu yang digiling melalui SHU, dan sisanya dibayarkan langsung kepada petani.
g.      Proses Pengadaan Pupuk dari Paket KKP untuk  TRK
Pengadaan pupuk untuk TR merupakan progam dari pemerintah dalam rangka memenuhi kebutuhan pupuk untuk TR. Pupuk ini bersubsidi dan disalurkan antara distributor dengan pengecer. Sedangkan anggaran pembelian pupuk tersebut dari dana KKP.
1)      Prosedur pengadaan pupuk untuk TR sebagai berikut :
a)      Nota Kesepakatan (MOU) antara distributor dengan pengecer.
Yang bertindak distributor langsung dari PT. Petrokimia Gresik adalah KPTR (Koperasi Primer Tebu Rakyat). Sedangkan yang bertindak sebagai pengecer juga  KPTR .
b)      Surat permohonan ijin pembelian pupuk bersubsidi dengan menggunakan dana KKP kepada Administratur.
c)      Surat permohonan penyediaan gudang tempat penyimpanan pupuk dengan tidak dibebani sewa kepada Administratur.
d)     Surat Kuasa KPTR kepada Administratur untuk menerima pupuk bersubsidit, melakukan pemeriksaan kualitas pupuk, menyalurkan pupuk pada PTR serta membayar pupuk sesuai Berita Acara penerimaan pupuk dari distributor.
e)      Surat Kuasa KPTR kepada Administratur untuk menarik dana KKP untuk keperluan membayar pembelian pupuk sesuai kontrak.
f)       Surat Pernyataan dari KPTR tentang penyediaan pupuk TR, kesanggupan menggunakan pupuk secara benar dan tidak menjual pupuk tsb, jika ternyata terdapat sisa di gudang PG maka sisa tersebut diserahkan kepada Administratur untuk digunakan pada musim tebu berikutnya.
g)      Surat Perjanjian jual beli pupuk antara Distributor dengan KPTR.
2)      Prosedur pembayaran pembelian pupuk untuk TR sebagai berikut :
a)      Pada saat pengiriman pupuk dari PT.Petrokimia Gresik ke gudang PG, maka sesuai bukti penyerah terimaan pupuk dibuatkan Berita Acara Penerimaan Pupuk yang ditandatangani Kepala Gudang, Petugas Pemeriksa dalam hal ini Kepala Litbang dan Staf A,K & U dan diketahui oleh Administratur.
b)      Kemudian Koperasi Primer Tebu Rakyat (KPTR) membuat surat permohonan pembayaran pembelian pupuk kepada Administratur, dengan mengacu pada hasil negosiasi harga pupuk antara KPTR dengan pengecer, juga Berita Acara Pengiriman Pupuk kepada pengecer. Permohonan ini juga memohon untuk pelaksanaan pembayaran agar ditransfer ke rekening Ketua KPTR.
c)      Selain itu disertai Surat Kuasa dari Ketua KPTR sebagai Pihak I kepada Pengecer (KUD) sebagai Pihak II untuk mengambil tagihan pengiriman pupuk di Pabrik Gula.
d)     Atas dasar permohonan dan surat kuasa tersebut Bagian Gudang membuat Berita Acara penerimaan pupuk disertai salinan bukti penyerah terimaan pupuk dari PT. Petrokimia Gresik.
e)      Bagian Keuangan PG menarik cheq pada bank penyalur KKP atas dasar tersebut diatas yang ditandatangani Administratur.
f)       Setelah penarikan cheq tadi sesuai permohonan dari KPTR dana tadi ditransfer ke rekening Ketua KPTR.
g)      Atas dasar cheq asli dibuatkan Bukti Keluar Bank pada No. perk. 110.21 BRI/KKP  dengan lawan perkiraan 140.80 Petani Tebu Rakyat dan menyebutkan KPTR nya.
h)      Sebagai bukti bahwa pengecer (KUD) telah membayar pembelian pupuk kepada Distributor dalam hal ini KPTR, maka dibuatkan kwitansi pembayaran pembelian pupuk  sesuai surat perjanjian dan berita acara pengiriman pupuk serta dibuatkan Faktur Pajak Standar. Nilai nominal yang tercantum pada kwitansi tadi sudah termasuk PPN 10%.
i)        Salinan kwitansi dan faktur pajak standar  bagian pengadaan barang PG diberi sebagai bahan pelaporan ke Kantor Direksi.
3)      Prosedur pengeluaran pupuk untuk TR sebagai berikut :
a)      Atas permohonan petani peserta Kredit Ketahanan Pangan (KKP) kepada Administratur tentang kebutuhan pupuk yang diketahui KPTR.
b)      Petugas Bagian Tanaman dan Litbang ( SKW dan Juru Ukur/Gambar) beserta petugas dari Desa (Sublok / Ulu-Ulu Air) melakukan pemeriksaaan secara fisik lahan TR peserta KKP.
c)      Dari hasil pemeriksaan tersebut dibuatkan Berita Acara hasil pemeriksaan lahan TR peserta KKP tersebut yang ditandatangani oleh petugas pemeriksa dengan diketahui : Petinggi/Kades, SKK TR, Kepala Litbang dan Kepala Tanaman.
d)     Atas dasar BA tsb Juru Tulis tanaman membuat bon gudang disertai Surat Ijin keluar Intern. Setelah bon gudang dan surat ijin keluar intern disahkan / diparaf oleh SKW, KTR/SKK, Kepala Tanaman dan Penerima. Bon gudang, surat ijin keluar intern serta BA pemeriksaan  tsb dibawa ke gudang untuk pengambilan pupuk.
e)      Sebelum pupuk dikeluarkan terlebih dahulu petugas gudang membuat Berita Acara Pengambilan Pupuk antara petugas gudang dengan penerima. Selain itu Kepala Gudang harus memaraf atau tanda tangan pada surat ijin keluar intern tadi.
C.    Tebang dan Angkutan Tebu (513.XX)
Sistem administrasi dan proses bisnis yang  dilaksanakan di Pabrik Gula Assembagoes mengacu pada RKAP yang sudah ditetapkan oleh Kantor Direksi. Adapun pelaksanaan dilapangan sudah berpedoman pada SOP (Standar Operasional Prosedur) tahun 2008 untuk Bagian Tanaman. Secara garis besar mekanisme tebang dan angkutan tebu adalah sebagai berikut :
1.      Rencana Tebang 
a.       Pengadaan Tenaga
Pengadaan tenaga ini meliputi :  Mandor dan Tenaga tebang yang dilaksanakan 1 bulan sebelum giling dan mendapat legalisasi instansi terkait dalam ini Kepala Desa dan Camat. Adapun pengadaan tenaga ini harus memiliki kriteria memiliki banyak pengalaman dan banyak mempunyai tenaga (60-75 orang). Sedangkan kemampuan setiap tenaga tebang  mampu menebang 8 kui per hari dengan syarat MBS. Terhadap tenaga ini dilakukan dengan kontrak oleh PG dan pembayarannya dilakukan Juru bayar Tebangan di Bagian A,K & U bersama SKW, PTA, Mandor Tebang di balai desa sesuai prosedur.
b.      Pengadaan angkutan truck
Untuk pengadaan angkutan truck , SKW & PTA mendaftar pemilik truck yang bersedia dan pernyataan kesanggupan truck menjadi pengangkut dengan dibuatkan Surat Perjanjian antara Pemilik Kendaraan dengan Pimpinan Unit Usaha (menghindari truck yang tidak layak operasi). Selain itu SKW & PTA mengajukan uang muka kontrak truck sesuai dengan kebutuhan masing-masing wilayah. Sebelum pembayaran uang muka kontrak pihak kontraktor harus menyerahkan beberpaa BPKB sebagai jaminan.
Untuk menghitung jumlah truck yang dibutuhkan bisa digunakan rumus berikut :
o  N /   =           KP                              N   =   Jumlah truck
                  OP/TC x KT                      KP  =  Kapasitas pabrik
                                                                                    OP  =  Waktu kerja per hari
                                                        TC  =   Frekuensi rit
                                                        KT  =   Kapasitas per unit

o  TC   =   Jam kerja pabrik   .
                LT + UT + FTT + ETT

LT     = Waktu muat
UT    = Waktu bongkar
FTT   = Waktu transportasi bermuatan (jarak 1 jam )
ETT   = Waktu transportasi kosong ( jarak 45 menit )
TC     = Frekuensi per rit

2.      Persiapan Tebang
a.       Jalan / jembatan desa
Menginventarisir jalan yang akan dilalui angkutan tebu serta jembatan yang rusak, sehingga tidak mengganggu kelancaran dalam operasional. Perencanaan volume perbaikan jalan sehingga perlu penyediaan bahan/material yang dibutuhkan dengan mengacu pada RKAP.
b.      Jalan masuk kebun
Menginventarisir kebun yang membutuhkan jembatan sehingga perlu menyiapkan jembatan yang dapat dilalui truck dengan aman dan lancar
3.      Tebang
a.       Prioritas tebang
Prioritas ini dengan maksud agar tebu yang ditebang betul-betul masak (manis), bersih, dan segar (MBS). Ini dilakukan dengan membuat rangking berdasarkan umur, jenis, kondisi kebun, faktor kesulitan dan kebun yang sudah di ZPK.
Selain itu melakukan pengaturan jatah tebangan sesuai kapasitas giling sehingga sisa pagi terkendali. Prioritas ini dilaksanakan sebelum tebang yang dibuat oleh SKW dan diketahui oleh Korteb dan Kepala Tanaman.
b.      Menyusun organisasi
Penyusunan organisasi dalam pelaksanaan tebangan sangat diperlukan karena dengan pembagian tugas yang jelas antara masing-masing personil yang terlibat             langsung dalam tebangan akan memperlancar dalam penyediaan bahan baku. Setiap SKW mempunyai 1 (satu) PTA 3 (tiga) mandor tebang
c.       Rapat Koordinasi tebang
Rapat koordinasi ini dilaksanakan sore hari pukul 15.00 dihadiri oleh Kepala Tanaman, Kepala Tanaman Rayon, SKW, PTA dan kontraktor angkutan. Dalam rapat ini mengevaluasi tebang angkut kemarin, rencana tebangan hari ini dan besok serta rencana giling hari ini dan besok
d.      Pembayaran upah
Dasar dari pembayaran upah adalah SPAT yang ditimbang hari ini dibayarkan pada hari berikutnya. Adapun upah dibayar sesuai dengan harga yang sudah ditentukan dan dilaksanakan oleh petugas A, K & U kepada renteng  (bukan mandor tebang) dimasing-masing kebun. Sedangkan untuk pembayaran upah kebun sulit  diadakan pemeriksaan oleh tim yang terdiri dari petugas tanaman dan A, K & U, sedang besarnya upah dibayar sesuai dengan kesepakatan. Hasil pemeriksaan dibuatkan berita acara yang diketahui oleh PTA, SKW, Korteb, Kepala Tanaman.
4.      Pengangkutan
a.       Angkutan lori
Untuk angkutan lori disesuaikan dengan permintaan dalam rapat tebangan. Dan Jatah lori disesuaikan dengan permintaan giling dengan mengajukan permintaan lori ke dok loko
b.      Angkutan truk
Untuk angkutan truck harus melalui kontrak kerja antara Administratur dengan pemilik armada angkutan. Setiap SKW mengontrak truk sesuai dengan jatah tebang harian. Dan tebu di setiap wilayah harus ditebang habis sesuai rencana giling
c.       Angkutan tenaga tebang
Angkutan tenaga tebang ini meliputi antar jemput tenaga kerja baik dalam wilayah maupun diluar wilayah. Adapun pembayaran dilaksanakan per periode.
5.      Langkah-langkah persiapan penebangan tebu
a.      Pengadaan formulir Surat Perintah Angkut Tebu (SPAT)
Pengadaan SPT dibuat dengan warna SPAT yang dibedakan untuk masing-masing wilayah. Untuk TS wilayah Assembagoes warna hijau, TR wilayah Asembagus biru, TS wilayah Banyuwangi warna kuning dan TR wilayah Banyuwangi warna merah. Selain itu dilakukan penomoran dengan nomor seri agar memudahkan kontrol atas jumlah tebu yang telah ditebang dan diangkut baik dari TS maupun TR. SPAT ini ditandatangani oleh pengirim (Mandor / Juru tulis tebang), penerima (bagian timbangan) dan pengemudi.
Fungsi Surat Perintah Angkut Tebu adalah :
1)      Sebagai alat kontrol tebu yang telah ditebang
2)      Sebagai dasar pembayaran upah penebang
3)      Sebagai dasar pembayaran sewa angkutan
b.      Pengadaan Tenaga Tebang
Tenaga yang sudah direkrut dibuatkan kontrak tebang dalam satu musim giling dengan mencantumkan upah tebang dan premi-premi yang mengacu pada SK Bupati. Upah tebang ini meliputi : upah pokok dan kebersihan. Sedangkan premi-premi meliputi : bongkar muat, umbalan, warung murah (khusus TS Benculuk) dan Mandor Tebang. Untuk mengikat tenaga tebang diberi uang muka kontrak tebang yang dibebankan pada perk. 131.20 (Piutang Karyawan Lain). Sedang pembayarannya diangsur setiap pembayaran upah tebang.
c.       Pengadaan Alat Tebang.
Untuk pengadaan alat tebang dilakukan sesuai SOP dan pengadaannya dilaksanakan oleh Sie Pengadaan di bagian A, K & U dengan mengacu pada permintaan barang (PB.24)
d.      Pembagian Surat Perintah Tebang (SPT)
Saat rapat tebangan dibagikan SPT (Surat Perintah Tebang) oleh Bagian A,K & U kepada Koordinator Tebang dan Angkut disaksikan oleh Kepala Bagian Tanaman. Adapun yang mengatur jatah SPT ini diatur oleh koordinator Tebang Angkut kepada masing-masing Sinder Tebang Angkut. Selain itu pembagian SPT diatur berdasarkan nomor seri kepada tiap-tiap Sinder Tebang.
e.       Sisa Surat Perintah Angkut Tebu
Sisa SPAT pada akhir tebang teermasuk yang rusak dikembalikan kepada bagian A,K & U. sedangkan untuk SPAT yang hilang dibuatkan berita kehilangan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang.
f.       Penentuan Jumlah Tebu yang akan ditebang
Jumlah tebu yang akan ditebang disesuaikan dengan kebutuhan pabrik melalui hasil rapat tebangan yang dilaksanakan setiap hari dengan seluruh bagian yang terkait.
g.      Proses Pengangkutan
Pengangkutan tebu yang dilaksanakan setiap hari DMG didasarkan pada SPT (Surat Perintah Tebang) dan Surat Perintah Angkut Tebu (SPAT) yang dikeluarkan pada saat rapat tebangan.
h.      Proses Penimbangan
Penimbangan tebu dilaksanakan oleh Petugas Bagian A, K & U dengan berdasarkan Jumlah tebu yang telah lolos seleksi tebu kotor ( Bagian Selektor ) yang telah distempel “SELEKTOR”
Hasil penimbangan berupa struck timbangan dicetakkan pada SPAT  yang dibuat dalam rangkap 6 (enam). Dari enam lembar SPAT tersebut dikirimkan ke bagian Tanaman, A, K & U, Pengolahan, Arsip timbangan, dan pengemudi.
i.        Sistem Administrasi pembayaran upah penebang
1)      Petugas juru bayar tebangan di bagian A, K & U menerima rekap harian timbangan tebu meliputi tebu TS dan TR sesuai SPAT yang masuk timbangan. Dalam rekap ini terdapat jumlah hari ini, jumlah s/d yang lalu dan jumlah s/d. hari ini.
2)      Petugas juru bayar membuat rekapitulasi upah tebang hari ini untuk TS Banyuwangi, TR Banyuwangi, Lori TS, Lori TR, Truck TS dan Truck TR. Rekap ini ditandatangani oleh pembuat, Koord. Teb/Angkut, Kepala Tanaman dan Kepala A, K & U.
3)      Dari rekapitulasi upah tebang tsb dibuatkan bukti kas masuk dan keluar. Untuk bukti kas keluar lawan perkiraan upah tebang pada  perk. 513.300, bongkar muat pada perk. 513.302, umbalan dan warung murah pada perk. 513.308 dan upah mandor tebang pada perk. 513.301. Sedangkan untuk bukti kas masuk lawan perkiraannya adalah perk. 131.20 (Piutang karyawan lain) merupakan angsuran dari uang muka kontrak penebang.
4)      Atas dasar rekapitulasi upah tebang dibuatkan daftar upah harian penebang tebu dan diberi kolom tanda tangan penerima. Rekap ini ditandatangani oleh pembuat, Koord. Teb/Angkut, Kepala Tanaman dan Kepala A, K & U.
j.        Alokasi biaya tebang dan angkut meliputi :
1)      Perk. 513.30  Tebang dan Muat TS meliputi :
Upah tebang (513.300), Premi (513.301), Bongkar Muat (513.302), Ganti rugi (513.303), Nilai insentive (513.304), Bongkar pasang jalan lori lepas (513.305), 513.306, 513.307, 513.308 dan Lain-lain (513.309)

2)      Perk. 513.40  Tebang dan Muat TR meliputi :
Upah tebang (513.400), Premi (513.401), Bongkar Muat (513.402), Ganti rugi (513.403), Nilai insentive (513.404), Bongkar pasang jalan lori lepas (513.405), 513.406, 513.407, 513.408 dan Lain-lain (513.409)

3)      Perk. 513.50  Biaya Alat Pengangkutan Sendiri meliputi :
Bahan bakar (513.502), minyak pelumas (513.503), pemakaian roda (513.504), pemakaian perkakas dan suku cadang (513.505), Revisi, reparasi dan service (513.506), Pembebanan ekspl. alat pertanian (513.507), Lain-lain (513.509),

4)      Perk. 513.60  Pemeliharaan Jalan dan Jembatan meliputi :
Jalan (513.600), Jembatan (513.601), Saluran air (513.602), Jalan lori tetap (513.603), Jalan lori lepas (513.604), Lain-lain (513.609)

5)      Perk. 513.70  Biaya Angkutan TS meliputi :
Angkutan truck (513.700),  Angkutan traktor (513.701), Angkutan trailer (513.702), Angkutan Cikar (513.703), Tarikan sapi (513.705), Ganti rugi sapi mati (513.706), Premi (513.707), Subsidi angkutan tebu (513.708), Lain-lain (513.709)
6)      Perk. 513.80  Biaya Angkutan TR meliputi :
Angkutan truck (513.800),  Angkutan traktor (513.801), Angkutan trailer (513.802), Angkutan Cikar (513.803), Tarikan sapi (513.805), Ganti rugi sapi mati (513.806), Premi (513.807), Subsidi angkutan tebu (513.808), Lain-lain (513.809)

7)      Perk. 513.90  Lain – lain  meliputi :
Imbalan penggunaan jalan lori (513.900), Imbalan penggunaan jalan kereta api silang (513.901), Retribusi jalan/jalan – lori (513.904), Jalan/jembatan desa (513.905), Warung murah (513.907), Alat dan perkakas tebang (513.908), Lain-lain (513.909).

6.      Tebang Angkut Tebu Transfer
Sesuai RKAP tahun 2008 alokasi rincian biaya untuk tebang angkut tebu transfer tidak dianggarkan. Namun dalam realisasinya pada tahun 2008 karena menjelang akhir giling PG Pandjie mengalami kerusakan yang cukup fatal di stasiun gilingan sehingga mengakibatkan giling dihentikan. Sedangkan sisa tebu yeng belum tergiling di kirim ke PG. Assembagoes. Untuk perhitungan biaya produksinya tetap mengacu pada SOP Bagian Tanaman tahun 2008 yaitu : Bagi Hasil.
a.       Sistim Bagi Hasil (SBH) tebu transfer TS
Faktor Rendemen (F.R)  = 0,68 dan menerima bagian gula dan tetes dengan rincian :
·         Gula  : PG pengirim 65 % dan PG penerima 35 %
·         Tetes : PG Pengirim 2 % tebu
b.      Beban biaya
Untuk pembebanan biaya mengacu pada kesepakatan bagi hasil dari Direksi :
·         Tebang muat : oleh PG pengirim
·         Angkutan : 50 % PG penerima dan 50 % pengirim
·         Biaya pengemasan ( 515.30 ) beban PG pengirim
·         Biaya pabrik dan pengolahan menjadi beban PG penerima

II.     BAGIAN INSTALASI
Sistem administrasi dan proses bisnis perkebunan di Bagian Instalasi PG Assembagoes pada dasarnya mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang sudah ditetapkan sebagai sasaran yang ingin dicapai perusahaan. Sistem administrasi dan proses bisnisnya menjadi tanggung jawab dan wewenang Kepala Bagian Instalasi , yaitu :
1.        Mengevaluasi kinerja pabrik dari tahun lalu sebagai pembanding kemajuan pekerjaan untuk tahun depan sehingga ada peningkatan.
2.        Merencanakan hari giling ( program kerja ).
3.         Bertanggung jawab terhadap kelancaran giling
Sedangkan dalam pelaksanaan tanggung jawab dan wewenangnya Kepala Instalasi mempunyai perpanjangan tangan yang terdiri atas beberapa RC  disetiap stasiun yaitu : Gilingan, Ketel, Pemurnian Nira, Puteran, Besali, Listrik, Bangunan, Loko, Garase,  Kantor Masinis. Dari masing-masing RC tersebut mempunyai tugas yang sama adalah :
1.      Menyusun angka dasar untuk produksi, investasi, biaya SDM dan unit cost guna penyusunan RKAP bagian instalasi.
2.      Menyusun schedule pekerjaan juga program kerja baik LMG maupun DMG dengan memperhatikan dan mengatasi kendala-kendala yang ada serta langkah-langkah penanganan dari kendala-kendala itu sendiri.
3.      Penyusunan standar formasi SDM agar dapat dimanfaatkan dan diperdayakan seoptimal mungkin secara efektif, efisien dan disiplin guna peningkatan produktivitas.
4.      Menjaga kelancaran giling dengan pemeliharaan dan perawatan terhadap semua peralatan yang ada di pabrik sehingga kerusakan-kerusakan yang terjadi pada saat giling dapat diprediksi dan diperkecil.
Proses Administrasi Bagian Instalasi
Semua sistem administrasi dan proses bisnis yang dilaksanakan di PG Assembagoes dalam upaya peningkatan produksi gula sehingga sasaran yang sudah ditetapkan dalam RKAP bisa tercapai bahkan terlampaui. Sistem administrasi dan proses bisnis yang dilakukan meliputi dalam hal sumber daya manusia, penyediaan, perawatan dan pemeliharaan alat-alat dan mesin didalam pabrik, yang kesemuanya itu tidak terlepas dari anggaran atau sumber dana.
  1. Investasi Baru
Investasi baru yang dilaksanakan di PG Assembagoes merupakan pembelian barang,   perbaikan dan pembuatan peralatan mesin produksi termasuk bangunannya yang nilai ekonomisnya diatas satu tahun dengan nilai yang material. Sedangkan biaya yang akan dibebankan dengan melalui depresiasi sesuai nilai ekonomis yang sudah ditetapkan.  Sehingga dengan investasi baru tingkat efisiensi dan kualitas SDM semakin tinggi dan pengembalian yang diharapkan akan semakin tinggi pula, dan diharapkan memperoleh keuntungan di kemudian hari. Investasi baru yang berada dalam ruang lingkup Bagian Instalasi sesuai Laporan Neraca Sisa Bulan Oktober 2008 PG. Assembagoes meliputi : Gedung dan Penatara (043.XX), Mesin dan Instalasi (044.XX), Alat Pengangkutan (046.XX), dan Alat Pertanian (047.XX). Adapun prosedur administrasi untuk investasi baru adalah sebaga berikut :
a)      Atas dasar “Rincian Investasi Baru Tahun 2008” pada RKAP yang sudah disetujui oleh Kantor Direksi.
b)      Dibuatkan “Rincian Anggaran Investasi Baru” (APB PB-31) per nomor perkiraan.
c)      Dari rincian anggaran investasi baru tadi dikompilasi yang kemudian dibuatkan rincian investasi per bulan dan dikirm ke Kantor Direksi tembusan Bagian Teknik untuk mendapatkan ijin persetujuan investasi.
d)     Setelah investasi dilaksanakan , maka secara berkala (bulanan) dibuatkan laporan realisasi investasi baru ke Kantor Direksi urusan Teknik.
  1. Eksploitasi
Eksploitasi merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan bahan/barang dan juga perawatan, perbaikan dan pembuatan peralatan mesin produksi termasuk gedung dan penataran yang pembebanan biayanya dibebankan pada tahun itu juga (habis dalam 1 tahun). Adapun pos biayanya meliputi : Retribusi Air (514.30), Bahan Bakar Luar Masa Giling (514.40), Bahan Bakar Dalam Masa Giling (514.50), Instalasi Limbah (514.60), Pemeliharan Mesin dan Instalasi (514.70), Pemeliharaan Gedung dan Penataran (514.80) Lain-lain (514.90), Biaya Alat Pengangkutan Sendiri (513.50) dan Eksploitasi Alat Pengangkutan dan Eksploitasi Alat Pertanian. Pengadaan bahan/barang dan jasa yang dikelompokkan eksploitasi meliputi :
a.      Pengadaan Bahan/Barang Lokal (PB-24)
Proses administrasi :
ü  Atas dasar RKAP masing-masing RC stasiun membuat PMK secara berkala (bulanan) untuk kebutuhan dana permintaan bahan/barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Unit Usaha.
ü  Dengan PMK yang sudah mendapat persetujuan dari KD Bagian Teknik, kemudian masing-masing RC Stasiun di Unit Usaha membuat Permintaan Bahan/Barang  (PB-24) dengan mengisi kolom “banyaknya yang akan dipesan”. Kemudian ditanda tangani oleh RC masing-masing sebagai pembuat => Kepala Instalasi sebagai pemeriksa => dikirim ke Kepala Gudang untuk diisi sisa persediaan => Kepala A, K & U untuk diketahui dan => Administratur menyetujui.
ü  Dari form PB-24 yang sudah memenuhi syarat-syarat administrasi, kemudian diserahkan ke sie pengadaan di Bagian A,K & U untuk diproses sesuai prosedur hingga barang/bahan dan jasa yang diminta terealisir.
b.      Pengadaan Bahan/Barang Kantor Direksi (AU-20)
Proses administrasi :
ü  Atas dasar RKAP Kepala Instalasi membuat pengajuan daftar permintaan bahan/barang (AU-20) yang dibuat secara berkala (bulanan) ke KD Bagian Teknik yang ditanda tangani oleh Pimpinan Unit Usaha.
ü  Sesuai AU-20 yang dibuat oleh Unit Usaha , kemudian diproses oleh Bagian Pengadaan Kantor Direksi. Permintaan bahan/barang dari Unit Usaha tersebut nantinya bisa diambil sendiri ke Gudang Pusat di Surabaya atau diantarkan ke gudang di masing-masing Unit Usaha.
  1. Laporan Pemakain BBM dan Pelumas
Pembuatan laporan pemakaian BBM dan pelumas setiap 15 harian ke Kantor Direksi bagian Bidang Teknik baik LMG maupun DMG merupakan juga proses administrasi yang harus diselesaikan di bagian instalasi sebagai pertanggung jawaban penerimaan dan pemakaian BBM dan pelumas ke Direksi sesuai tugas dan fungsi dari Kepala Instalasi. Laporan ini menjelaskan :
ü  Berapa sisa akhir periode yang lalu
ü  Jumlah yang diterima pada periode ini
ü  Jumlah pemakaian pada periode ini sesuai masing-masing stasiun
ü  Jumlah total pemakaian periode ini dan juga sampai dengan periode ini.
ü  Berapa sisa akhir periode ini.
  1. Bagian SDM
Membuat daftar absen semua karyawan dibagian instalasi baik luar masa giling maupun dalam masa giling yang meliputi : karyawan bulanan tetap, karyawan musiman (ex.kampanye), PKWT,  Tenaga borongan dan Harian lepas sebagai dasar penghitungan gaji/upah.  Selain itu membuat surat-surat pendukung lainnya yang berkaitan dengan permintaan bahan/barang dan jasa serta yang berkaitan dengan sumber daya manusia dibagian instalasi.














III.  BAGIAN PENGOLAHAN
Sistem administasi dan proses bisnis di Bagian Pengolahan hanya meliputi proses Pengolahan bahan Baku yang dilaksanakan berdasarkan jumlah tebu yang masuk, dengan menggunakan jasa pelayanan tehnik oleh Bagian Instalasi,  juga pengemasan dan penimbunan gula yang dikemas dalam karung lalu ditimbun kegudang hasil. Selain itu proses pemindahan hasil pengolahan yang berupa tetes dipindahkan ke tangki tetes yang disiapkan dengan melalui pompa. Juga termasuk mengolah limbah pabrik sesuai aturan yang sudah ditetapkan, sehingga limbah yang dibuang sudah aman untuk lingkungan. Semua ini merupakan tanggung jawab dari pada Kepala Bagian Pengolahan yang dibantu dengan beberapa Chemiker dengan tugas masing-masing. Sistem administrasi dan proses bisnis yang dilaksanakan ini tentunya butuh perencanaan yang sudah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) PG. Assembagoes yang sudah ditetapkan oleh Kantor Direksi.
Dalam pelaksanaan tanggung jawab dan wewenangnya Kepala Pengolahan dibantu oleh beberapa Chemiker dengan rincian sbb. :
1.      Menyusun angka dasar untuk produksi, investasi, biaya SDM dan unit cost guna penyusunan RKAP bagian pengolahan
2.      Menyusun schedule pekerjaan juga program kerja baik LMG maupun DMG dengan memperhatikan dan mengatasi kendala-kendala yang ada serta langkah-langkah penanganan dari kendala-kendala itu sendiri.
3.      Penyusunan standar formasi SDM agar dapat dimanfaatkan dan diperdayakan seoptimal mungkin secara efektif, efisien dan disiplin guna peningkatan produktivitas.
4.      Menjaga dan mengawasi pengolahan gula hingga dalam kemasan dengan mutu GKP (gula kristal putih).
Proses Administrasi Bagian Pengolahan
Semua sistem administrasi dan proses bisnis yang dilaksanakan di Bagian Pengolahan dalam upaya peningkatan produksi gula sehingga sasaran yang sudah ditetapkan dalam RKAP bisa tercapai bahkan terlampaui. Sistem administrasi dan proses bisnis yang dilakukan meliputi dalam hal sumber daya manusia dan pengolahan gula dan limbah. Dalam sistem dan proses ini tidak terlepas dari anggaran atau sumber dana yang harus disiapkan.
  1. Investasi Baru
Sesuai RKAP tahun 2008 rincian investasi baru tidak di alokasikan. Namun untuk prosedur administrasi untuk investasi baru jika memang dialokasikan pada tahun yang akan datang adalah sebaga berikut :
a)      Atas dasar “Rincian Investasi Baru Tahun 2008” pada RKAP yang sudah disetujui oleh Kantor Direksi.
b)      Dibuatkan “Rincian Anggaran Investasi Baru” (APB PB-31) per nomor perkiraan.
c)      Dari rincian anggaran investasi baru tadi dikompilasi yang kemudian dibuatkan rincian investasi per bulan dan dikirm ke Kantor Direksi tembusan Bagian Pengolahan untuk mendapatkan ijin persetujuan investasi.
d)     Setelah investasi dilaksanakan , maka secara berkala (bulanan) dibuatkan laporan realisasi investasi baru ke Kantor Direksi Urusan
  1. Eksploitasi
Eksploitasi merupakan biaya yang dikeluarkan untuk pengadaan bahan/barang yang erat kaitannya dengan pengolahan gula juga limbah khususnya pada nomor perkiraan 300.30 (bahan pembantu pengolahan gula), 300.80 (kawat baja dan kassa), 310.20 (karung plastik) serta 310.80 (bahan/barang dari gelas/blek) baik yang melalui PB.24 maupun AU-20. Sedangkan rincian biaya keseluruhan di Bagian Pengolahan sesuai RKAP tahun 2008 meliputi :
·         515.00 Gaji dsb karyawan Gol.I/IV
·         515.10 Gaji dsb karyawan kampanye
·         515.20 Gaji dsb karyawan KKWT
·         515.30 Pengemasan Gula
·         515.40 Menimbun dan angkut gula
·         515.50 Bahan pembantu pengolahan gula
·         515.60 Bahan dan alat pemeriksa
·         515.70 Pemeliharaan jembatan timbang
·         515.90 Lain-lain
Pengadaan bahan/barang dan jasa yang dikelompokkan eksploitasi meliputi :
a.      Pengadaan Bahan/Barang Lokal (PB-24)
Proses administrasi :
ü  Atas dasar RKAP Bagian Pengolahan membuat PMK secara berkala (bulanan) untuk kebutuhan dana permintaan bahan/barang dan jasa yang dilaksanakan oleh Unit Usaha.
ü  Dengan PMK yang sudah mendapat persetujuan dari KD Bagian Pengolahan, kemudian Bagian Pengolahan Unit Usaha membuat Permintaan Bahan/Barang  (PB-24) dengan mengisi kolom “banyaknya yang akan dipesan”. Kemudian ditanda tangani Chemiker sebagai pembuat => Kepala Pengolahan sebagai pemeriksa => dikirim ke Kepala Gudang untuk diisi sisa persediaan => Kepala A, K & U untuk diketahui dan => Administratur menyetujui.
ü  Dari form PB-24 yang sudah memenuhi syarat-syarat administrasi, kemudian diserahkan ke sie pengadaan di Bagian A,K & U untuk diproses sesuai prosedur hingga barang/bahan dan jasa yang diminta terealisir.
b.      Pengadaan Bahan/Barang Kantor Direksi (AU-20)
Proses administrasi :
ü  Atas dasar RKAP Kepala Instalasi membuat pengajuan daftar permintaan bahan/barang (AU-20) yang dibuat secara berkala (bulanan) ke KD Bagian Pengolahan yang ditanda tangani oleh Pimpinan Unit Usaha.
ü  Sesuai AU-20 yang dibuat oleh Unit Usaha , kemudian diproses oleh Bagian Pengadaan Kantor Direksi. Permintaan bahan/barang dari Unit Usaha tersebut nantinya bisa diambil sendiri ke Gudang Pusat di Surabaya atau diantarkan ke gudang di masing-masing Unit Usaha.
  1. Pelaporan-pelaporan
Realisasi dari sistem administrasi dan proses bisnis di Bagian Pengolahan selain hasil produksi berupa gula dan tetes juga berbagai laporan-laporan yang dikirim ke KD maupun untuk bagian terkait di unit usaha sebagai pertanggung jawab kepada Direksi maupun Pimpinan Unit Usaha. Pelaporan-pelaporan yang diselaikan antara lain :
a.      Laporan pertanggung jawaban karung plastik baru baik.
Laporan ini merupakan laporan pertanggung jawaban Bagian Pengolahan terhadap penerimaan karung plastik dari gudang bahan, serta pemakaiannya untuk SHS.I  tahun ini, SHS I ex gula sisan dan SHS I ex gula basah tahun lalu. Laporan ini dibuat harian dalam masa giling oleh Chemikier jaga dan disetujui oleh Kepala Gudang serta diketahui Kepala Pengolahan. Dari laporan ini di Bagian Pengolahan diketahui sisa karung sampai hari ini.
b.      Berita acara serah terima produksi gula harian.
Dalam masa giling produksi gula yang dihasilkan selama 24 jam setiap jam 06.00 WIB dilakukan penyerahan gula hasil produksi tsb oleh Chemikier jaga kepada Kepala Gudang. Dalam penyerahan ini dibuatkan berita acara serah terima produksi gula harian yang diketahui oleh Kepala Pengolahan. Dalam berita acara tsb dicantumkan jumlah produksi hari ini untuk GKP.I dan GKP I ex Sisan, sampai dengan yang lalu dan sampai dengan hari ini.
c.       Laporan harian produksi gula dan tetes (PB-33)
Laporan ini dibuat hanya pada saat giling saja dengan menerangkan jumlah tebu yang diterima hingga sisa yang tersedia atas dasar SPAT yang masuk. Selain itu juga menerangkan hasil gula dan tetes dari tebu yang di olah dengan keterangan : rendemen, jumlah GKP dan tetes dalam metrik ton. Laporan ini dibuat oleh Kepala Pengolahan dan diketahui Pimpinan Unit Usaha dan semua bagian diberi salinannya.
d.      Laporan harian (Model LH-1)
Laporan ini menjelaskan angka-angka giling, perhitungan pol (kui), perhitungan bukan gula, produksi gula dan tetes, jam berhenti beserta keterangannya, bagian tanaman mengenai kui tebu ditebang, tebu digiling, tebu sisa, Ha ditebang, Ha digiling, Kui tebu/ha, Kui kristal/ha dan rendemen (%). Selain itu % giling tebu terbakar. Laporan ini tanda tangani Kepala Pengolahan, Kepala Instalasi dan Pimpinan Unit Usaha. Semua bagian di unit usaha diberi salinannya. Selain itu laporan ini dikirim ke Kantor Direksi melalui ras PTPN XI (PERSERO) sebagai pertanggung jawaban Administratur sebagai Pimpinan Unit Usaha kepada Direksi.
e.       Laporan harian angka giling
Laporan ini menjelaskan angka-angka giling berdasarkan kategori tebu yang di giling baik TS (HGU) maupun TR. Dalam laporan dicantumkan juga kolom Ha Baku sesuai Taksasi Maret dan kolom realisasi hari ini juga sampai dengan hari ini, sehingga dilaporkan juga sisa luas Ha dan sisa tebu hari ini. Selain itu dijelaskan jam berhenti untuk hari ini, sampai dengan hari ini beserta keterangannya. Juga pemakaian residu untuk bahan bakar ketel dan hasil produksi gula dan tetes. Laporan harian angka giling hanya ditanda tangani oleh Kepala Pengolahan dan semua bagian diberi salinannya.
f.        Laporan Pabrik Lima Belas Harian
Laporan pabrik lima belas harian ini merupakan laporan yang dikirim ke Kantor Direksi Bagian Pengolahan dan merupakan kompilasi dari semua pelaporan yang dibuat di Bagian Pengolahan Unit Usaha dalam masa giling.
g.      Laporan Sistem Bagi Hasil (SBH) PTR
Laporan ini dibuat oleh Bagian Pengolahan sebagai dasar untuk perhitungan nilai bagi hasil (PNBH) TR yang dibuat oleh Bagian Tanaman. Adapun mekanisme sebagai berikut :
1)      Atas dasar SPAT milik PTR dari bagian timbangan setiap hari DMG diserahkan ke bagian Jombang untuk di analisa sesuai nomor petak.
2)      Bagian Jombang ini hanya menganalisa % Brix (% kadar zat kering yang terlarut dalam nira) dan % Pol (% kadar gula dalam nira). Hasil dari analisa tersebut diserahkan ke Bagian Pengolahan sesuai nomor petak dengan memberi kode analisa.
3)      Atas dasar analisa Jombang tersebut Bagian Pengolahan secara harian membuat Laporan Jombang Analisa SBH dengan memuat keterangan  dengan kolom :
Tanggal, No.Kode Analisa, No.Petak, Rendemen, Terbakar, Kui. Tebu, % Brix, % Pol , Kristal.
4)      Setelah ada permintaan dari PTR untuk menutup/up kan tebunya dengan melaporkan ke Bagian Tanaman. Bagian Juru Tulis Afd. tanaman membuat PNBH TR   dengan diketahui Sinder Kebun Afd dan Kepala Rayon TR (KTR).
5)      PNBH TR ini berisi kolom data petani meliputi : kelp.tani/petani, no.petak tebang, kategori, kebun, luas, jumlah tebu yang ditebang / angkut lori dan truk. kolom ini yang mengisi adalah petugas tanaman. Juga kolom produksi meliputi : kui kristal, gula PTR (kui) dan tetes PTR. Selain itu juga terdapat kolom hutang piutang petani.
6)      Kemudian PNBH TR ini dikirim ke Bagian Pengolahan untuk diisi kolom produksinya, dengan mekanisme sbb :
·         Sesuai laporan jombang analisa SBH yang dibuat secara harian kemudian dilakukan proses aplikasi computer hingga dihasilkan “Daftar No Petak Sistem Bagi Hasil”. Dalam daftar ini sudah tercantum kolom produksi sesuai daftar PNBH TR yang dari bagian tanaman. Yang harus diperhatikan “jumlah kuintal tebu sesuai PNBH TR harus sama kuantanya dengan daftar no petak sistem bagi hasil dari bagian pengolahan setelah melalui cheking sesuai SPAT yang masuk”.
·         Petugas Bagian Pengolahan setelah mengisi kolom produksi pada PNBH TR dari bagian tanaman dan disertai “Daftar No Petak Sistem Bagi Hasil” yang sudah ditanda tangani oleh Kepala Pengolahan didistribusikan kembali ke Bagian Tanaman, A,K & U dan Litbang Tanaman.
7)      Berdasarkan salinan PNBH TR dari Bagian Pengolahan, kemudian bagian Administrasi Hasil di Bagian A,K & U memproses pendapatan PTR baik dari penjualan gula dan tetes serta pengisian hutang piutang PTR baik kepada PG maupun KKP dengan berkoordinasi Bagian Tanaman.
  1. Bagian SDM
Membuat daftar absen semua karyawan dibagian pengolahan baik luar masa giling maupun dalam masa giling yang meliputi : karyawan bulanan tetap, karyawan musiman (ex.kampanye), PKWT,  Tenaga borongan dan Harian lepas sebagai dasar penghitungan gaji/upah.  Selain itu membuat surat-surat pendukung lainnya yang berkaitan dengan permintaan bahan/barang dan jasa serta yang berkaitan dengan sumber daya manusia dibagian pengolahan.

BAB V
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Dari hasil pengamatan dan pemahaman terhadap sistem administrasi dan proses bisnis perkebunan di PT Perkebunan Nusantara XI (PERSERO) Pabrik Gula Assembagoes yang diawali dari pengadaan bahan baku tebu sejak mulai pembibitan hingga menjadi tebu giling, kemudian mengolah bahan baku tebu hingga menjadi gula sebagai produk utama sedangkan tetes merupakan produk sampingan. Guna memperoleh bahan baku tebu Pabrik Gula Assembagoes dengan menanam Tebu Sendiri (TS) pada lahan HGU  baik di Asembagus maupun di Benculuk Kabupaten Banyuwangi. Selain itu diperoleh dari milik PTR baik Kemitraan maupun Mandiri.
Sistem administrasi dan proses bisnis yang dilaksanakan sudah mengacu pada Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahun 2008 yang sudah ditetapkan sebagai sasaran yang harus dicapai dan Standard Operasional Prosedur (SOP) dari Kantor Direksi. Selain itu dalam sistem akuntansi menggunakan Pedoman Tata Perkiraan Gula yang disusun oleh Abdul Basyar Gany tahun 1983 sebagai pedoman pelaksanaan tugas di setiap bagian.
Pabrik Gula Assembagoes dipimpin oleh seorang Administratur dan dibantu empat orang Kepala Bagian sebagai satu kesatuan yang saling berperan dan berkaitan dalam pencapaian sasaran, sesuai salah satu dari budaya perusahaan bahwa sukses merupakan hasil kerja sama yang didukung prakarsa perseorangan.

B.     Saran
Penerapan sistem administrasi dan proses bisnis yang telah dilaksanakan di PG Assembagoes sudah bagus dan sesuai SOP, namun hendaknya juga lebih disertai dengan pengendalian di semua bagian dan dilaksanakan secara konsisten agar untuk meningkatkan produktivitas perusahaan yang optimal dimasa mendatang bisa lebih tercapai.


DAFTAR PUSTAKA

Basyar Gani,Abdul,Tata Perkiraan “Gula” PN/PT Perkebunan (Persero), Semarang,1983
-----------------, 2004  Standard Operating Procedur (SOP) Direktorat Keuangan, Penerbit PT Perkebunan Nusantara  XI (Persero), Surabaya, 2004
-----------------, 2008 Pedoman Penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan tahun 2009, Penerbit PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), Surabaya, 2008
-----------------, 2008  Standard Operating Procedur (SOP) Bagian Tanaman, Penerbit PT Perkebunan Nusantara  XI (persero), Surabaya, 2008
-----------------, 2008 Laporan Bidang Umum (GAR) bulan Oktober  2008, PTPN XI (Persero) Pabrik Gula Assembagoes
-----------------, 1 Agutus 2007 Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, Penerbit PT Perkebunan Nusantara XI (Persero), 2007
-----------------, 2008 Proses Bisnis, Pertemuan 6, Rabu 12 Maret 2008, http://www.SIE-6.com (15 Nopember 2008)
Febriani, Staf Gunadarma, Pengertian Sistem dan Analisis Sistem, http://Febriani,Staff. Gunadarma,co.id/Pengertian_Sistem_&_Analisis _System(1).pdf. (15 Nopember 2008)
Sugiarto, Tata Usaha pada SMK Ahmad Yani Probolinggo, makalah Format baku data administrasi dan Sistem pengelolaan data administrasi Kependidikan yang mendukung Pelayanan pendidikan, http://Media.Diknas.go.id  (15 Nopember 2008)
Tjahjono, Achmad. Bahan Kuliah Perpajakan II, Politeknik LPP Yogyakarta, Jurusan Akuntansi, 2008
D.Putranta,Hastha, ST,MM. Bahan Kuliah Industrial RelationsI, Politeknik LPP Yogyakarta, Jurusan Akuntansi, 2008