MAKALAH SINGKAT
UPAYA MENANGGULANGI PENIMBANGAN
TRUCK
ANGKUT TEBU YANG MENDAPAT
PRIORITAS
TIMBANG
OLEH :
D J U M A D
I
PT
PERKEBUNAN NUSANTARA XI (PERSERO)
“PG
PADJARAKAN”
II. PERMASALAHAN
Situasi
Timbangan Tebu dilingkungan PTP.NUSANTARA XI (PERSERO) pada umunya segala
pengaturan yang berkaitan dengan timbang menimbang ( mulai dari parkir Truck
sampai dengan urutan penimbangan tebu khususnya angkutan Truck), diatur oleh petugas
khusus yaitu Satpam. Disamping itu jarak antara tempat parkir dengan Timbangan
cukup berjauhan sehingga pelaksanaan pengaturan penimbangan / penggilingan
antara tebu angkutan Truck dengan tebu angkutan Lori mudah dikendalikan dari
dalam (maksudnya Perusahaan) dengan hal tersebut tebu yang digiling selalu
segar.
Berbeda
dengan situasi timbangan tebu di PG Padjarakan, segala pengaturan yang
berkaitan dengan timbang menimbang
(mulai dari parkir Truck sampai dengan urutan penimbangan tebu diatur
dan dikendalikan dari timbangan , disamping parkir Truck berada disebelah kanan
dan kiri jembatan timbang.Dengan situasi seperti ini PENGATURAN
PENIMBANGAN/PENGGILINGAN ANTARA TEBU YANG DIANGKUT TRUCK DENGAN TEBU YANG
DIANGKUT LORI PADA SIANG HARI SULIT DILAKSANAKAN, akibatnya sisa pagi selalu
meningkat dan tebu banyak yang layu/kering.
Dengan hal tersebut diatas
tidak menutup kemungkinan akan terjadi penurunan Rendemen yang ahirnya
merugikan petani/perusahaan.
Dengan hal tersebut diatas
dapat kami taksasi kehilangan / kerugian akibat terjadinya tebu layu/kering
misal :
Jumlah tebu segar yang digiling
sebanyak 1000 ku dengan Rendemen 7.00
Maka hasil
gulanya adalah : 1000 ku x 7.00 x 1.003 =
70,21 ku
Giling tebu layu/kering :
1000 ku x 6.00 x 1.003 =
60,18 ku
Selisih
pendapatan gula sebanyak = 10,03
ku
Jika hal ini
dirupiahkan dengan harga gula 250.000,-/ku maka julah kehilangan/kerugian
sebesar :
10,03 x Rp.
250.000,- = Rp. 2.507.500,- / 1000 ku tebu.
Disamping
itu kerugian juga akan terjadi pada pemakaian bahan bakar minyak ,karena tebu
tersebut suatu saat oleh bagian Instalasi akan disemprot dengan air.
III. PEMBAHASAN
Sebagaimana
telah dikemukakan didepan jika penimbangan/penggilingan tebu yang diangkut Lori
pada siang hari belum bisa dilaksanakan diseling dengan tebu angkutan Truck
maka, produktivitas dari tebu itu sendiri akan mengalami penurunan mengingat
semakin lama tebu ditandon diatas Lori
akan semakin layu tidak menutup kemungkinan akan berpengaruh terhadap turunnya
Rendemen yang ahirnya akan berpengaruh pula terhadap pendapatan
pertani/perusahaan.
A.Identivikasi
Masalah .
Keputusan keputusan dari bagian
/ mitra kerja yang terkait didalam sistem penimbangan/penggilingan antara tebu
diangkut Truck dan Lori pada siang hari adalah sebagi berikut :
1. Bagian
Tanaman/Tebangan
2.Timbangan
( A K U )
3. Stavel
monster ( Pabrikasi )
4. Sandatan
dan langsiran (Instalasi)
5.
Kontraktor angkutan
6. FTK (
wakil dari petani)
B.Usulan
Pemecahan Masalah
Didaqlam menyiasati hambatan
prosedur ini perlu diadakannya musyawarah/kesepakatan antara pihak PG dengan
mitra kerja yang terkait yang meliputi :
1.Pihak PG
:
-
Bagian Tanaman(Tebangan)
-
Bagian Timbangan( A K U )
-
Stavel monster (Pabrikasi)
-
Sandatan/Langsiran (Instalasi
2.Pihajk mitra kerja :
-
FTK (wakil petani)
-
Kontraktor angkutan
Tempat
Musyawarah :Musyawarah diadakan di forum rapat tebangan
Putusan
Musyawarah : Penegasan tanggung jawab dari masing-masing bagian/mitra kerja
yang terkait dituangkan dalam Berita Acara/tertulis sebagai berikut :
1.Bagian
Tanaman/Tebangan : mengendalikan sisa pagi sesuai instruksi Direksi
kurang/lebih 30 % , dan peningkatan mutu
tebangan (MBS).
2.Bagian
Timbangan (AKU) : Pengaturan waktu penimbangan antara Truck dan Lori pada siang
hari harus mengikuti prosedur /putusan rapat tebangan dan dilaksanakan secara
konsekwen.
3.Bagian
Stavel monster (Pabvrikasi) : Kapasitas giling per.jam antar tebu yang diangkut
Truck dan Lori harus sesuai dengan perintah (F.C/Cemiker jaga).
4.Bagian
Sandatan (Instalasi) : Pelaksanaan penyediaan tebu yang akan digiling antara
Truck dan Lori harus sesuai dengan kapasitas giling yang ditentukan oleh stavel
monster.
5.Juru
langsir (Instalasi) :Menata penempatan tebu angkutan lori pada ban sandat
sesuai dengan FIFO (sesuai dengan Hari,Tgl.Jam datang) dan mengeluarkan lori
kosong dari lokasi sandatan.
6.FTK
(wakil petaqni ) : Mendukung putusan musyawarah tersebut dan ikut memantau
pelaksanaannya dilapangan.
7.Kontraktor
angkutan : Disiplin dalam mengikuti aturan penimbangan/penggilingan sesuai
dengan putusan rapat tebangan tentang
pelaksanaan penimbangan/penggilingan antara tebu angkut Truck dan tebu angkut
Lori pada siang hari dan menyampaikan
putusan tersebur kepada semua Sopir angkutan.