Minggu, 26 Juni 2011

PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG BADAN USAHA MILIK NEGARA

Keputusan Menteri
NOMOR 102 TAHUN 2002
TENTANG
PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA

MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA,

Menimbang :

  1. bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO), Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN), ditetapkan bahwa Direksi wajib menyiapkan Rencana Jangka Panjang bagi Badan Usaha Milik Negara;
  2. bahwa dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 197/KMK.016/1998 tanggal 24 Maret 1998, telah ditetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana jangka panjang Badan Usaha Milik Negara;
  3. bahwa dengan dialihkannya kedudukan, tugas dan wewenang Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, maka dipandang perlu untuk meninjau kembali Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 197/KMK.016/1998 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara;
  4. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, dan c di atas, perlu menetapkan Keputusan Menteri Badan Usaha Milik Negara tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang Badan Usaha Milik Negara;

Mengingat :

  1. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1969 tentang Bentuk-bentuk Usaha Negara (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 16; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 40; Tambahan Lembaran Negara Nomor 2904);
  2. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan Perseroan (PERSERO) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 15; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3731) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2001(Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 68; Tambahan Lembaran Negara Nomor 4101);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan Umum (PERUM) (Lembaran Negara Tahun 1998 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3732);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan Jawatan (PERJAN) (Lembaran Negara Tahun 2000, Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3928)
  6. Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 2001 tentang Pengalihan Kedudukan,Tugas dan Kewenangan Menteri Keuangan pada Perusahaan Perseroan (PERSERO), Perusahaan Umum (PERUM) dan Perusahaan Jawatan (PERJAN) kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara ( Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4137);

M E M U T U S K A N :

Menetapkan :

KEPUTUSAN MENTERI BADAN USAHA MILIK NEGARA TENTANG PENYUSUNAN RENCANA JANGKA PANJANG BADAN USAHA MILIK NEGARA.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan :

  1. Menteri adalah Menteri yang lingkup tugas dan kewenangannya meliputi PERUM dan PERJAN.
  2. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya dalam Keputusan ini disingkat BUMN, adalah :

    1. Perusahaan Perseroan (PERSERO) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998;
    2. Perusahaan Umum (PERUM) sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998;
    3. Perusahaan Jawatan (PERJAN) sebagaimana dimaksud dalam peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000.
  1. Rencana Jangka Panjang adalah rencana strategis yang mencakup rumusan mengenai tujuan dan sasaran yang hendak dicapai oleh BUMN dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
  2. Misi adalah tujuan jangka panjang perusahaan yang menjadi landasan didirikannya perusahaan yang hendaknya mencakup produksi/jasa yang diusahakan, sasaran pasar yang dituju dan upaya untuk meningkatkan kemanfaatan kepada semua pihak terkait (stakeholders).
  3. Tujuan perusahaan adalah sesuatu yang hendak dicapai secara garis besar oleh perusahaan melalui berbagai upaya.
  4. Sasaran perusahaan adalah tujuan dalam bentuk yang lebih rinci.
  5. Strategi perusahaan adalah garis besar cara-cara yang akan ditempuh perusahaan dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha perusahaan.
  6. Kebijakan perusahaan adalah ketentuan-ketentuan atau arahan-arahan yang ditetapkan oleh Direksi yang menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan kegiatan usaha perusahaan.
  7. Program kegiatan adalah langkah-langkah yang akan dilaksanakan perusahaan pada setiap tahun anggaran dan merupakan rencana kerja perusahaan untuk mencapai sasaran setiap tahun.
Pasal 2
Dalam rangka peningkatan efisiensi dan produktifitas BUMN, Direksi BUMN wajib menyusun Rencana Jangka Panjang.

BAB II
PERSYARATAN

Pasal 3
Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 sekurang-kurangnya memuat :

  1. Pendahuluan;
  2. Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang yang baru lalu ;
  3. Posisi perusahaan saat ini;
  4. Asumsi-asumsi yang digunakan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang; dan
  5. Tujuan, sasaran dan strategi pencapaiannya.
Pasal 4

(1)Pendahuluan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 butir 1, memuat pejelasan dan rincian tentang :

a. Latar belakang dan sejarah perusahaan;

b. Visi dan Misi perusahaan;

c. Tujuan perusahaan; dan

d. Arah pengembangan perusahaan (secara umum).

(2) Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 butir 2, memuat penjelasan dan rincian tentang :

a. Evaluasi pelaksanaan Rencana Jangka Panjang, dilakukan dengan membandingkan antara Rencana Jangka Panjang dengan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan dan realisasi setiap tahunnya;

b. Pencapaian tujuan yang telah ditetapkan dan penyimpangan yang terjadi;

c. Pelaksanaan strategi dan kebijakan yang telah ditetapkan; dan

d. Kendala yang dihadapi perusahaan dan upaya-upaya pemecahan masalah yang telah dilakukan.

(3) Posisi perusahaan saat ini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 butir 3, memuat penjelasan dan rincian tentang :

a. Analisis kekuatan, kelemahan, kesempatan dan ancaman tiap bidang kegiatan dan penentuan bobot serta peringkat masing-masing;

b. Penentuan posisi perusahaan sesuai dengan metode analisis yang digunakan; dan

c. Analisis daya tarik pasar dan daya saing perusahaan serta posisi perusahaan sesuai metode yang digunakan.

(4) Asumsi yang digunakan dalam penyusunan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 butir 4 meliputi faktor internal dan eksternal yang mempengaruhi kegiatan operasional perusahaan.

BAB III
MATERI RENCANA JANGKA PANJANG

Pasal 5
(1) Dalam Rencana Jangka Panjang harus dijelaskan secara rinci :

a. Tujuan yang hendak dicapai pada akhir Rencana Jangka Panjang sesuai ketentuan pendirian perusahaan;

b. Sasaran perusahaan meliputi tingkat pertumbuhan dan kesehatan perusahaan serta sasaran bidang-bidang/unit-unit kegiatan (target-target) secara kuantitatif dan spesifik setiap tahunnya;

c. Strategi yang digunakan setiap tahunnya, meliputi strategi korporasi sesuai posisi perusahaan, strategi bisnis dan strategi fungsional tiap-tiap bidang/unit kegiatan;

d. Kebijakan-kebijakan umum dan fungsional yang memberikan batasan-batasan fleksibilitas dan menjadi pegangan manajemen dalam melaksanakan strategi/program-program kegiatan;

e. Program kegiatan yang akan dilaksanakan beserta anggarannya setiap tahunnya;

f. Matrix keterkaitan antara sasaran, strategi, kebijakan dan program kegiatan yang menggambarkan arah perkembangan perusahaan secara rinci;

g. Asumsi-asumsi penyusunan proyeksi keuangan;

h. Program investasi dan proyeksi sumber dana penggunaan dana investasi setiap tahun selama 5 (lima) tahun;

i. Proyeksi aliran kas setiap tahun selama 5 (lima) tahun;

j. Proyeksi neraca setiap tahun selama 5 (lima) tahun;

k. Proyeksi laba/rugi setiap tahun selama 5 (lima) tahun; dan

l. Hal-hal lain yang berkaitan dengan kegiatan perusahaan.

(2) Perumusan Rencana Jangka Panjang dilakukan oleh seluruh jajaran perusahaan dan merupakan tanggung jawab manajemen.

BAB IV
TATA CARA PENYAMPAIAN DAN PENGESAHAN

Pasal 6
(1) Rancangan Rencana Jangka Panjang PERSERO yang telah ditandatangani bersama dengan Komisaris, disampaikan kepada Menteri BUMN/Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk mendapat pengesahan.
(2) Rancangan Rencana Jangka Panjang PERUM yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas, disampaikan kepada Menteri BUMN melalui Menteri untuk disahkan.
(3) Rancangan Rencana Jangka Panjang PERJAN yang telah ditandatangani bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri BUMN dan Menteri untuk kemudian disahkan oleh Menteri setelah mendapat persetujuan Menteri BUMN.
(4) Pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) Pasal ini dilakukan setelah dibahas bersama Menteri dan Menteri BUMN.
(5) Pengesahan Rencana Jangka Panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), (2) dan (3) ditetapkan selambat-lambatnya dalam waktu 60 (enam puluh) hari setelah diterimanya Rancangan Rencana Jangka Panjang secara lengkap.
(6) Jika dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) Rancangan Rencana Jangka Panjang belum disahkan, maka Rancangan Rencana Jangka Panjang tersebut dianggap telah mendapat persetujuan.

BAB V
LAIN-LAIN

Pasal 7
Direksi bertanggung jawab atas pelaksanaan dan pencapaian sasaran-sasaran dalam Rencana Jangka Panjang.
Pasal 8
BUMN yang belum memiliki Rencana Jangka Panjang atau yang belum disahkan oleh Rapat Umum Pemegang Saham wajib menyampaikan Rancangan Rencana Jangka Panjang sesuai dengan Keputusan ini selambat-lambatnya 180 (seratus delapan puluh) hari sejak ditetapkannya Keputusan ini.
Pasal 9
Dalam waktu 60 (enam puluh) hari sebelum berakhirnya Rencana Jangka Panjang, Direksi wajib menyampaikan rancangan Rencana Jangka Panjang perioede berikutnya.
Pasal 10
(1) Perubahan atas Rencana Jangka Panjang hanya dapat dilakukan bila terdapat perubahan materiil yang berada di luar kendali Direksi BUMN.
(2) Perubahan materiil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah perubahan yang mengakibatkan terjadinya penyimpangan pencapaian lebih dari 20% dari sasaran.
(3) Pengesahan atas perubahan Rencana Jangka Panjang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Keputusan ini.
Pasal 11
Keputusan ini tidak berlaku bagi PERSERO yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui Pasar Modal.
Pasal 12
Penyampaian dan pengesahan Rancangan Rencana Jangka Panjang bagi BUMN yang didirikan dengan undang-undang tersendiri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur BUMN tersebut.

BAB VI
PENUTUP

Pasal 13
Dengan ditetapkannya Keputusan ini, maka:

  1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 197/KMK.016/1998 tentang Penyusunan Rencana Jangka Panjang BUMN;
  2. Kep. 169/M- PBUMN/1999 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Jangka Panjang Perusahaan BUMN
    dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 14
Keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar